Materi Tentang Zakat
1. Pengertian Zakat
Istilah zakat berasal dari kata Arab yang berarti suci atau kesucian, atau arti lain yaitu keberkahan. Menurut istilah Agama Islam zakat adalah ukuran/kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Jadii seorang muslim yang telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab) sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul) yaitu satu tahun, wajib mengeluarkan zakatnya. Oleh sebab itu Hukum dari melaksanakan zakat adalah Fardhu Ain (wajib bagi setiap orang) bagi oarang yang mampu.
Istilah zakat berasal dari kata Arab yang berarti suci atau kesucian, atau arti lain yaitu keberkahan. Menurut istilah Agama Islam zakat adalah ukuran/kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Jadii seorang muslim yang telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab) sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul) yaitu satu tahun, wajib mengeluarkan zakatnya. Oleh sebab itu Hukum dari melaksanakan zakat adalah Fardhu Ain (wajib bagi setiap orang) bagi oarang yang mampu.